Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2020

Prenuptial Agreement - Pentingnya untuk WNI yang menikah dengan WNA

Gambar
Pernikahan merupakan gerbang utama bagi dua insan untuk mengikat satu sama lain dalam sebuah ikatan Perkawinan. Ketika janji suci diucapkan, maka bukan saja kepatuhan akan apa yang diucap, namun ada aturan hukum yang sangat penting untuk dipatuhi. Terutama Anda yang akan menikah dengan Warga Negara Asing, sangat disarankan untuk membuat Prenuptial Agreement. Prenup adalah perjanjian yang berisi ketentuan atau aturan yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, secara bersamaan di hadapan notaris, sebelum melangsungkan pernikahan. Secara umum isi Prenup adalah pemisahan harta antara suami dan istri, yang mana harta-harta yang dimiliki sebelum dan semasa dalam pernikahan tetap menjadi kepunyaan masing-masing pihak dan tidak akan dibagi dua jika terjadi perceraian. Sesuai namanya Prenuptial Agreement yaitu Perjanjian Pranikah yang dibuat sebelum pernikahan. Akan tetapi berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015, menyatakan bahwa

Bebas Visa Kunjungan & Visa On Arrival

Gambar
Updated VOA KLIK DISINI Updated Bebas Visa Kunjungan KLIK DISINI pixabay.com Setiap WNA yang akan masuk ke Indonesia ada 3 cara alternative, yaitu : Pakai Visa Kunjungan  Pakai BVK – Bebas Visa Kunjungan Pakai VOA - Visa On Arrival Untuk cara nomor 1 silahkan lihat artikel saya yang judulnya Visa Kunjungan – Indeks visa 211A Jadi disini uraian mengenai BVK – Bebas Visa Kunjungan dan VOA Visa On Arrival, serta cara perpanjang VOA. BEBAS VISA KUNJUNGAN - BVK Visa-exemption (bebas visa), atau di web Imigrasi lebih dikenal dengan sebutan BVK – Bebas Visa Kunjungan. Ini adalah fasilitas yang membebaskan WNA dari kewajiban akan visa. Dengan kata lain : “Tanpa Visa” atau “Tidak Perlu Visa”. Dalam rangka meningkatkan hubungan negara Republik Indonesia dengan negara lain, perlu diberikan kemudahan bagi orang asing dari Warganegara Tertentu untuk masuk dan keluar wilayah Republik Indonesia yang dilaksanakan dalam bentuk pembebasan dari kewajiban memiliki visa kunjungan dengan memp