Postingan

Menampilkan postingan dengan label BPJS Ketenagakerjaan

Belum move on dari "Pengabdi Setan"

Gambar
Ini email saya kepada Ibu kepala bagian Finance yang saya combine dengan scenario Pengabdi Setan versi saya. Dear Ibu, Apakah sudah ada yang menyisirkan rambut Ibu? Bu, karyawan kita yang meninggal tanggal 13 November lalu namanya Abdi (kepanjangan dari pengABDI setan), sehubungan dengan hal tersebut, saya dapat informasi dari Relation Officer (RO) BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek) mengenai penonaktifan karyawan yang meninggal dunia. Saya lampirkan, info dimaksud by attachment file. Staff Ibu saya kirim CC. Penonaktifan karyawan meninggal dunia  harus  plus 1 bulan. Contohnya sebagai berikut : Karyawan bernama  peng ABDI  setan  meninggal tgl 13 November, maka iuran BPJS Ketenagakerjaan bulan November tetap harus dibayarkan. Baru di stop kemudian di laporan bulan Desember. Karena pola system BPJS Ketenagakerjaan menghitung BULAN, bukan tanggal. Apabila langsung dinon-aktifkan di bulan November, maka system tersebut membaca bahwa karyawan  peng ABDI  setan  sej