Postingan

Menampilkan postingan dari November 10, 2021

Cara Mendapatkan KTP dan KK untuk Orang Asing

Gambar
kominfo.kemendagri.go.id Kali ini saya mau sharing mengenai bagaimana Warga Negara Asing (WNA) bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bisa masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) Warga Negara Indonesia (WNI). Setelah proses Izin  Tinggal Tetap (ITAP)  suami seles ai , maka proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan KTP dan memasukkan nama suami kedalam Kartu Keluarga. Warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) apabila mereka memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun, sesuai yang tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan .  Wajib mengurus KTP-elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya. Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.  Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA berbeda dengan KTP WNI, dimana KTP WNI masa berlaku KTP seumur hidup, sedangk