Postingan

Menampilkan postingan dari Januari 3, 2022

Kriteria WNA Yang Bisa Mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317

Gambar
Updated 12-10-2022 :  Anak yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan Ayah dan/atau Ibu WNI pixabay Seperti pepatah bilang “Jodoh tidak kemana” kalau memang jodoh, bahkan lintas benua-pun bisa bertemu dan menikah, asalkan niatnya lurus dan baik, tidak semata-mata, maaf, karena ikut-ikutan trend, insyaAllah Sakinah Mawaddah Wa Rahmah, langgeng. Berkenaan dengan jodoh tidak kemana tersebut, saat ini tercatat pernikahan campuran antara WNI dengan Orang Asing tren nya meningkat, dibuktikan dengan tingginya jumlah permohonan Visa Penyatuan Keluarga (C317). Kita sudah bahas di postingan saya sebelumnya mengenai cara mengajukan Visa Penyatuan Keluarga C317, DISINI.   Namun C317 ini bukan hanya untuk WNA subjek perkawinan campur saja, tapi juga untuk penyatuan keluarga lainnya. Lalu, siapa saja subjek WNA yang bisa menggunakan Visa Penyatuan Keluarga? Inilah subjek kriteria WNA yang bisa menggunakan Visa Penyatuan Keluarga (C317) : ANAK YANG MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM KEKELUARGAAN DENG