Postingan

Menampilkan postingan dari November 9, 2022

WNA Pemegang Visa Kunjungan Bisa Menikah Dengan WNI di Indonesia

Gambar
pixabay Kelebihan dari Visa Kunjungan  untuk WNA yang akan menikah di Indonesia adalah,  setelah masa tinggal Visa Kunjungan berakhir,  Visa Kunjungan bisa  dialihstatus secara ONSHORE  ke Visa Penyatuan Keluarga C317,  dengan sponsor Istri/Suami WNI. Mudahnya akses masuk ke Indonesia belakangan ini, baik secara keimigrasian maupun protokol kesehatan, menarik antusiasme Warga Negara Asing (WNA) yang sejak lama ingin berkunjung. Tidak hanya turis asing, pembukaan Visa Kunjungan Wisata B211A dan fasilitas Visa On Arrival (VOA) menjadi angin segar bagi Orang Asing yang ingin menikahi pasangan WNI di Indonesia. Menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A maupun Visa On Arrival  (VOA) dapat melakukan pernikahan di Indonesia, dengan memenuhi persyaratan tertentu.  Syarat menikah dengan WNA lihat disini  dan disini Mari kita lihat kekurangan dan kelebihan Visa On Arrival VOA dan Visa Kunjungan yang bisa diguna