Postingan

Menampilkan postingan dari 2024

APOSTILLE Cara Mengajukan AHU online

Gambar
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.  DOKUMEN YANG DAPAT DIAJUKAN APOSTILLE, Layanan Dokumen yang dapat diajukan apostille LIHAT DISINI DAFTAR NEGARA YANG MENERIMA APOSTILE,  Apostille dari Indonesia dapat dipergunakan oleh 122 Negara Pihak Konvensi Apostille dan dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara yang tergabung dalam konvensi Apostille. Negara mana saja yang tersedia untuk menerima layanan legalisasi ini LIHAT DISINI BIAYA APOSTILLE,  Legalisasi Apost

VISA untuk ex Warga Negara Indonesia E32C – E32D

Gambar
Sebelumnya saya share artikel mengenai visa C318 untuk ex warga negara Indonesia DISINI , namun baru-baru ini, per January 2024 Index visa jenis ini berubah dan terbagi menjadi dua jenis, yaitu  Visa E32C untuk masa tinggal 2 tahun dan  Visa E32D untuk masa tinggal 1 tahun. Meskipun kedua visa tersebut sama-sama untuk ex Warga Negara Indonesia, namun peruntukkan dan persyaratan kedua visa ini berbeda. Visa E32C  Visa ini dengan masa tinggal 2 tahun dan untuk ex WNI yang memilik sponsor keluarga WNI, syaratnya sesuai dengan tersebut dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 22 tahun 2023 Tentang Visa dan Izin Tinggal Pasal 51 (1) Permohonan Visa tinggal terbatas bagi Orang Asing eks warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf i angka 1 yang akan tinggal paling lama 2 (dua) tahun diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin melalui aplikasi kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melampirkan: a) Paspor Keb

Menjadi Penjamin WNA - langkah berikutnya di evisa.imigrasi.go.id

Gambar
Per 9 January 2024, pengajuan Visa Indonesia sudah tidak lagi melalui imigrasi.go.id, tapi dialihkan ke laman evisa.imigrasi.go.id. Selain itu, Nomor Indeks Visa juga semuanya berubah. Sebagian syarat pengajuan visa ada yang lebih simple ada juga yang makin ribet. Akan saya infokan satu-persatu. Saya mulai dari Proses Pengajuan Penjamin Bagi yang sebelumnya sudah mendapat persetujuan sebagai Penjamin melalui laman imigrasi.go.id Anda bisa lanjut proses ke laman evisa.imigrasi.go.id Buka laman evisa.imigrasi.go.id Klik SIGN IN Akan muncul tampilan berikut, klik CREATE ACCOUNT Akan muncul seperti ini, Untuk Warga Negara Indonesia yang akan jadi penjamin bagi keluarga/suami/istri WNA, klik Guarantor Indonesian Citizen Bagi perusahaan, klik Guarantor Corporate/Government/International Organization Saya lanjut dengan penjelasan untuk Indonesian Citizen. Apabila sudah punya account Penjamin sebelumnya, (melalui persetujuan by email dari Ditjen Imigrasi), klik YA Isi User Name dan password se

Masa Berlaku Izin Tinggal Berbeda dengan Masa Berlaku Visa Dapat Digunakan

Gambar
Beberapa waktu lalu saya sedang  transaksi di loket 4 bagian Izin Tinggal dan Status Keimigrasian  kantor Imigrasi Jakarta Barat, di sebelah saya, loket 3, ada orang asing yang ditolak perpanjangan  Izin Tinggal Kunjungannya (ITK). Staff kantor Imigrasi Jakarta Barat menolak permohonan perpanjangan ITK dimaksud karena wilayah tinggal orang asing tersebut masuk ke area Bandara Soekarno-Hatta, dan parahnya hasil cek passport diketahui  hari itu, 9 January adalah hari terakhir masa berlaku Izin tinggal berakhir sesuai yang tertera pada Landing Sticker. Sebaiknya segera ke Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, sekarang, masih ada waktu, no debat, nanti malah buang-buang waktu. Kemudian orang asing tersebut kembali ke loket dengan didampingi seorang WNI - tampaknya pihak agency, sambil menunjukkan lembaran persetujuan visa, Bapak ini bilang,  “Masa berlaku visa sampai tanggal 10 February 2024, harusnya masih ada banyak waktu” Saya langsung paham, rupanya ada salah pemahaman dari pihak orang asin