Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2023

Indonesia ROYA

Gambar
“Tidak bisa Bu/Pak, saya tidak mau akad Jual Beli Lanjut sampai Sertifikat Rumah selesai di Roya.”  Notaris setuju, dan akad dibatalkan, maka selanjutnya kita ngopi-ngopi  GEDEG :( ~~~~~ Benar Indonesia Roya, karena saya mau membahas mengenai ROYA atas tanah/bangunan yang di jaminkan (diagunkan). Roya diartikan sebagai  pencoretan Hak Tanggungan. Istilah Roya lazim dipakai dalam dunia penjaminan (agunan). Ketika seseorang mengajukan kredit atau pembiayaan kepada pihak bank, umumnya bank akan meminta agunan / jaminan, yang biasanya berupa tanah/rumah, untuk dijadikan sebagai jaminan kredit (utang) tersebut. Tujuannya semata-mata adalah, ketika yang berutang tak lagi mampu membayar utangnya, maka tanah/rumah yang menjadi agunan tersebut akan dilelang /dijual dan hasilnya akan dipakai untuk melunasi sisa utangnya. Jadi, Roya merupakan proses penghapusan status obyek jaminan sebagai agunan utang/kredit. Proses penghapusan status agunan ini dilakukan dengan cara mencoret catatan Hak Tanggun