Postingan

Menampilkan postingan dari Juli, 2022

Begini Cara Alih Status ke ITAS Bagi WNA yang Diterima Kerja di Indonesia

Gambar
Orang Asing yang sudah berada di Wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjugan atau Izin Tinggal Kunjungan bisa melakukan alih status izin tinggal apabila sudah diterima bekerja di perusahaan di Indonesia. Mekanisme ini menjadi salah satu hal yang dijelaskan kepada perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam kegiatan Sosialisasi Alih Status Izin Tinggal bagi TKA di Swiss-Belhotel Harbour Bay Complex Batam, Jumat (15/07/2022). “Pemahaman antara kantor imigrasi sebagai pelaksana kebijakan dan perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai pelaku pengguna layanan izin tinggal sangat krusial agar tidak terjadi permasalahan dalam proses alih status di lapangan,” imbau Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu saat membuka acara. Memasuki sesi narasumber, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudy Sakyakirti menyampaikan bahwa Tenaga kerja asing (TKA) merupakan warga negara asing pemegang visa yang bermaksud bekerja di wilayah Indonesia. Pengesahan Rencana