Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 22, 2020

Prenuptial Agreement - Pentingnya untuk WNI yang menikah dengan WNA

Gambar
Pernikahan merupakan gerbang utama bagi dua insan untuk mengikat satu sama lain dalam sebuah ikatan Perkawinan. Ketika janji suci diucapkan, maka bukan saja kepatuhan akan apa yang diucap, namun ada aturan hukum yang sangat penting untuk dipatuhi. Terutama Anda yang akan menikah dengan Warga Negara Asing, sangat disarankan untuk membuat Prenuptial Agreement. Prenup adalah perjanjian yang berisi ketentuan atau aturan yang disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, secara bersamaan di hadapan notaris, sebelum melangsungkan pernikahan. Secara umum isi Prenup adalah pemisahan harta antara suami dan istri, yang mana harta-harta yang dimiliki sebelum dan semasa dalam pernikahan tetap menjadi kepunyaan masing-masing pihak dan tidak akan dibagi dua jika terjadi perceraian. Sesuai namanya Prenuptial Agreement yaitu Perjanjian Pranikah yang dibuat sebelum pernikahan. Akan tetapi berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 69/PUU-XIII/2015, menyatakan bahwa