Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2021

VISA KUNJUNGAN - Jenis Kegiatan Yang diizinkan Masuk

Gambar
Dengan membaiknya penanganan persebaran Covid-19 di Indonesia dan kasus sudah mulai mereda, maka membawa angin segar pada kebijakan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, terutama pada Visa Kunjungan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 yang telah diberlakukan 15 September lalu mengatur pembukaan kembali pengajuan visa RI secara terbatas, dan saat ini Imigrasi Indonesia memberikan kebijakan penambahan pada Jenis Kegiatan WNA yang diizinkan memasuki Indonesia melalui Visa Kunjungan. Namun tetap Visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival - VOA) serta Bebas Visa Kunjungan masih belum diberlakukan. Visa Kunjungan memang sudah dibuka, namun masih sangat dibatasi. Visa Kunjungan sosial budaya yang biasa digunakan untuk mengunjungi sanak saudara di Indonesia, atau menikah, belum dibuka . Bagi Anda yang bermaksud mengajukan Visa Kunjungan RI, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. JENIS VISA KUNJUNGAN Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.

Cara Mendapatkan KTP dan KK untuk Orang Asing

Gambar
kominfo.kemendagri.go.id Kali ini saya mau sharing mengenai bagaimana Warga Negara Asing (WNA) bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bisa masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) Warga Negara Indonesia (WNI). Setelah proses Izin  Tinggal Tetap (ITAP)  suami seles ai , maka proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan KTP dan memasukkan nama suami kedalam Kartu Keluarga. Warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) apabila mereka memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun, sesuai yang tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan .  Wajib mengurus KTP-elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya. Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.  Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA berbeda dengan KTP WNI, dimana KTP WNI masa berlaku KTP seumur hidup, sedangk