Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

Vaksinasi Covid untuk Orang Asing

Gambar
pixabay Bagaimana seorang Warga Negara Asing yang tinggal di Indonesia bisa mendapatkan suntik vaksinasi covid 19 dosis lengkap dari program pemerintah Indonesia? Sebelumnya saya tidak kebayang suami saya (Warga Negara Asing) bisa mendapat vaksin dosis lengkap layaknya warga negara Indonesia, karena yang saya ketahui sebelumnya Vaksinasi program pemerintah hanya berlaku untuk warga negara Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia. Sampai pada suatu ketika saya melihat berita Jakarta, bahwa orang asing yang tinggal di Indonesia bisa memperoleh vaksinasi program pemerintah layaknya warga negara Indonesia. Caranya gimana? Ikuti cerita saya  Meskipun akhirnya saya mengetahui bahwa warga negara asing bisa mendapatkan vaksinasi program pemerintah layaknya warga negara Indonesia,  Namun ada kendala lain yang membuat saya dan suami pikir-pikir dulu untuk mendaftarkan diri suntik vaksin. Karena kami takut dengan efek samping Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yaitu bentuk res

VISA KUNJUNGAN - Jenis Kegiatan Yang diizinkan Masuk

Gambar
Dengan membaiknya penanganan persebaran Covid-19 di Indonesia dan kasus sudah mulai mereda, maka membawa angin segar pada kebijakan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, terutama pada Visa Kunjungan. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 tahun 2021 yang telah diberlakukan 15 September lalu mengatur pembukaan kembali pengajuan visa RI secara terbatas, dan saat ini Imigrasi Indonesia memberikan kebijakan penambahan pada Jenis Kegiatan WNA yang diizinkan memasuki Indonesia melalui Visa Kunjungan. Namun tetap Visa kunjungan saat kedatangan (Visa On Arrival - VOA) serta Bebas Visa Kunjungan masih belum diberlakukan. Visa Kunjungan memang sudah dibuka, namun masih sangat dibatasi. Visa Kunjungan sosial budaya yang biasa digunakan untuk mengunjungi sanak saudara di Indonesia, atau menikah, belum dibuka . Bagi Anda yang bermaksud mengajukan Visa Kunjungan RI, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. JENIS VISA KUNJUNGAN Mengacu pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.GR.01.

Cara Mendapatkan KTP dan KK untuk Orang Asing

Gambar
kominfo.kemendagri.go.id Kali ini saya mau sharing mengenai bagaimana Warga Negara Asing (WNA) bisa mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bisa masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) Warga Negara Indonesia (WNI). Setelah proses Izin  Tinggal Tetap (ITAP)  suami seles ai , maka proses selanjutnya adalah mengajukan permohonan KTP dan memasukkan nama suami kedalam Kartu Keluarga. Warga negara asing (WNA) diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El) apabila mereka memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) di Indonesia, dan berumur lebih dari 17 tahun, sesuai yang tercantum dalam Pasal 63 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan .  Wajib mengurus KTP-elektronik di Disdukcapil terdekat dengan domisilinya. Sedangkan bagi WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) wajib memiliki Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dari Dinas Dukcapil setempat.  Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNA berbeda dengan KTP WNI, dimana KTP WNI masa berlaku KTP seumur hidup, sedangk

ITAP Izin Tinggal Tetap alih status dari ITAS sponsor Istri WNI

Gambar
Haloo apa kabar? ITAP suami saya sudah approved nihh.. Melanjutkan tulisan-tulisan sebelumnya di blog ini, maupun sharing vlog youtube, mengenai Visa dan izin tinggal WNA, kali ini saya lanjut ke proses alih status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) ke Izin Tinggal Tetap (ITAP). Apa saja yang diperlukan, simak dibawah ini, yang paling penting siapkan mental dengan kesabaran yang lebih , terutama di situasi Pandemi seperti ini. ITAS suami saya sudah berakhir sejak 10 Agustus 2021. Dua bulan sebelum berakhir saya segera mengajukan alihstatus ITAS ke ITAP. Saya memang lebih cepat mengajukan karena mengingat masa Pandemi, terlebih dengan penyekatan-penyekatan yang diberlakukan, membuat jam kerja Kantor Imigrasi terbatas, belum lagi penutupan-penutupan yang beberapa kali dilakukan kantor imigrasi sehubungan dengan sterilisasi karena Covid. Saya antisipasi downtimes tersebut dengan mangajukan-nya lebih cepat.  Saya mengajukan ke Kantor Imigrasi Jakarta Timur sesuai domisili saya sebagai P

Visa Kunjungan Wisata Sudah Dibuka Untuk 19 Negara

Gambar
Updated VOA KLIK DISINI Halloww.. apa kabar teman-teman dan pengunjung blog yang baik hati dan tidak sombong :) Sambil curcol soal ITAP suami yang belum kunjung release, saya hendak berbagi informasi terbaru, berita dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI. Sudah tahukan kalian bahwa Visa Kunjungan B211 sudah dibuka untuk tujuan WISATA.. Mengacu kepada Kepmenkumham tertanggal 13 Oktober 2021 mengenai Daftar Jenis Kegiatan Orang Asing Dalam Rangka Pemberian Visa Selama Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, maka VISA KUNJUNGAN – Indeks Visa B211,  tujuan WISATA dapat diberikan! Namun Wisatawan Manca Negara yang diperkenankan masuk ke Indonesia baru sebatas dari 19 negara saja, dan hanya bisa melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bali dan Kepulauan Riau. Artinya pintu masuk untuk Orang Asing dengan tujuan wisata hanya diizinkan melalui BALI dan KEPULAUAN RIAU. Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bali dan Kepulauan Riau dikhususkan sebagai pintu masuk bagi wisatawan mancaneg

Syarat WNA Dapat Masuk ke Indonesia Selama Masa Pandemi

Gambar
pixabay Hallo sahabat,  Banyak pertanyaan masuk baik lewat channel Youtube EnyDarief story maupun DM Instagram sehubungan dengan beberapa perubahan tatacara keImigrasian selama masa Pandemi Covid-19. Saya share disini, semoga bermanfaat bagi kita semua. SIAPA SAJA YANG DAPAT MASUK KE WILAYAH INDONESIA? Warga Negara Indonesia (WNI) Pemegang Visa dan/atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu setelah memenuhi protokol kesehatan. Visa dan/atau Izin Tinggal tersebut meliputi: Visa dinas; Visa diplomatik; Izin Tinggal dinas; Izin Tinggal diplomatik; Izin Tinggal terbatas; dan Izin Tinggal tetap. Awak alat angkut yang datang dengan menggunakan alat angkutnya. Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan PERSYARATAN KESEHATAN APA YANG WAJIB DIMLIKI UNTUK MASUK KE INDONESIA? Orang Asing (sesuai ketentuan pelarangan sementara) dan Warga Negara Indonesia dapat masuk Wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan: Menunjukkan hasil negatif te

ITAS Izin Tinggal Terbatas dari Visa Penyatuan Keluarga C317

Gambar
Updated 10 April 2023 https://www.lawyersaustria.com/ Terimakasih, artikel sebelumnya mengenai pengajuan Visa Izin Tinggal Penyatuan Keluarga Indeks Visa  C317 mendapatkan cukup banyak respons. Setelah proses aplikasi mendapatkan Visa Izin Tinggal disetujui, maka proses selanjutnya adalah mengubah dari Visa Izin Tinggal menjadi Izin Tinggal Terbatas ITAS. Mengkonversi dari Visa Izin Tinggal menjadi Ijin Tinggal Terbatas ITAS   wajib dilakukan , meskipun orang asing pemegang Visa dimaksud, misal, hanya tinggal di Indonesia tidak lebih dari 30 hari, ataupun misal, hanya tinggal di Indonesia 60 hari. Kewajiban mengubah Visa Izin Tinggal menjadi Izin Tinggal Terbatas ditegaskan  dalam Peraturan Pemerintah sebagai berikut : Peraturan Pemerintah RI No.31 tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Peraturan Pemerintah RI No.48 tahn 2021 tentang Perubahan ketiga atas PP No.31 tahun 2031 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang nomor 6 tah