Masa Berlaku Izin Tinggal Berbeda dengan Masa Berlaku Visa Dapat Digunakan
Beberapa waktu lalu saya sedang transaksi di loket 4 bagian Izin Tinggal dan Status Keimigrasian kantor Imigrasi Jakarta Barat, di sebelah saya, loket 3, ada orang asing yang ditolak perpanjangan Izin Tinggal Kunjungannya (ITK). Staff kantor Imigrasi Jakarta Barat menolak permohonan perpanjangan ITK dimaksud karena wilayah tinggal orang asing tersebut masuk ke area Bandara Soekarno-Hatta, dan parahnya hasil cek passport diketahui hari itu, 9 January adalah hari terakhir masa berlaku Izin tinggal berakhir sesuai yang tertera pada Landing Sticker. Sebaiknya segera ke Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, sekarang, masih ada waktu, no debat, nanti malah buang-buang waktu. Kemudian orang asing tersebut kembali ke loket dengan didampingi seorang WNI - tampaknya pihak agency, sambil menunjukkan lembaran persetujuan visa, Bapak ini bilang, “Masa berlaku visa sampai tanggal 10 February 2024, harusnya masih ada banyak waktu” Saya langsung paham, rupanya ada salah pemahaman dari pihak orang asin