Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2023

Pengertian NOT TO LAND dan DEPORTASI

Gambar
pixabay Gara-gara di WA client untuk bantuan pembuatan visa yang menurut saya double trouble , Alhamdulilah saya jadi  belajar dan banyak mencari tau mengenai  apa itu Not To Land dan apa itu Deportasi. Sedikit saya singgung mengenai ‘ double trouble ’ dimaksud, sehubungan WNA yang akan mengajukan Visa dimaksud bukan hanya karena warga negara dari negara subject Calling Visa tapi juga masuk daftar cekal black list stamp merah dan pernah masuk rumah detensi. Untuk pembelajaran kita semua, bahwa Black list dengan stamp merah tidak bisa otomatis hilang setelah melewati periode tertentu, tapi harus dilakukan pengajuan pembersihan nama dari daftar penangkalan tersebut. Jika lalai melakukan pengajuan, maka periode cekal secara otomatis akan bertambah setiap 6 bulan, dan tentu saja belum dapat mengajukan Visa jenis apapun. Baiklah, kita kembali ke topik bahasan, NOT TO LAND (NTL)  NTL adalah penolakan untuk masuk di batas negara atau penolakan masuk seketika di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (

Alih Status Visa Kunjungan B211 Menjadi Izin Tinggal ITAS

Gambar
Seperti  yang saya sampaikan pada artikel sebelumya DISINI , bahwa WNA pemegang Visa Kunjungan / Izin Tinggal Kunjungan (ITK)  bisa dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas ITAS. Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi Orang Asing pemegang ITK atau anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dari Ayah/Ibu pemegang ITK.  Permohonan Alih status diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum ITK berakhir (masa berlaku izin tinggal harus masih berlaku lebih dari 30 hari) Izin Tinggal Kunjungan yang dapat dialishstatuskan hanyalah ITK yang berasal dari Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan atau Visa Kunjungan Beberapa kali Perjalanan. Apabila syarat No.2 terlewati waktunya, maka harus terlebih dulu melakukan perpanjangan izin tinggal paling sedikit 1 (satu) kali. Alih Status Visa Kunjungan ke Izin Tinggal Terbatas ini TIDAK diberikan kepada: Pemegang ITK dari Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) Pengunjung dengan fasilitas Bebas Vis