Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus 26, 2016

Property : Nilai Jual Objek Pajak VS Harga Jual

Kabar gembira buat pemilik property diwilayah DKI Jakarta, karena melalui peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 259 tahun 2015, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai dengan Rp 1.000.000.000, DIBEBASKAN. Sippp dah..., Kemajuan pesat dari pemprov DKI Jakarta,  sejak kasus NGATIJO yang saya derita (... lebay ya sayahh?) Ada yang masih rancu antara Harga rumah berdasarkan NJOP dan Harga rumah berdasarkan harga pasaran. Apakah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ? Adalah nilai jual objek pajak atas tanah dan bangunan yang tertera pada lembar PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).  Contoh cara ngitungnya gini : Luas tanah : 500 m Luas bangunan : 300 m Nilai jual objek pajak atas tanah : Rp 5.000.000/ m2 Nilai jual objek pajak atas bangunan : Rp 3.000.000/ m2 NJOP Tanah : 500 m2 x Rp 5.000.000,- = Rp 2.5 milyar NJOP Bangunan : 300 m2 x Rp 3.000.000,- = Rp 900 juta Maka nilai jual objek pajak rumah kita = Rp 3,4 milyar Nah, NJO