Postingan

Menampilkan postingan dari Juni 6, 2012

Ngatijooooo... Ngatijoooo, nyebelin banget sih lu!

Gambar
Proses balik nama di lembaran Pajak Bumi dan Bangunan - PBB Belum lama ini saya terima Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang PBB 2012, melalui RT tempat saya tinggal.  Kaget, nama yang tertera masih nama pemilik lama, padahal sertifikat hak milik rumah sudah atas nama saya dan tentu saja dibuktikan dengan akte jual beli oleh notaris. Saya cari tau dimana letak kesalahannya, kok masih nama pemilik lama? Telpon ke notaris yang urus proses pembelian rumah, didapat info bahwa saat jual beli rumah dan balik nama sertifikat, pihak notaris hanya mengurus sampai Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan TIDAK mengurus sampai ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), karena itu kewajiban pemilik rumah yang baru. Baru deh saya ‘klik’ dimana letak kekurangannya : Tidak ada link data antara KPP dengan BPN. Saya langsung mikir : Bukankah sejak balik nama sertifikat di BPN nama saya sudah terdaftar sebagai pemilik rumah? Artinya kepemilikan atas rumah tersebut sudah SAH secara hukum dan NEGARA. Lalu.. apakah