Tarif Baru Visa dan Izin Tinggal per 16 April 2022
Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, yang jatuh pada Sabtu (16/4/2022). VISA DAN IZIN TINGGAL RUMAH KEDUA Ada yang baru dalam list tarif baru ini yaitu sebutan RUMAH KEDUA pada Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. Yang dimaksud RUMAH KEDUA adalah Visa, ITAS dan ITAP untuk PENSIUN . Untuk setiap permohonan yang tersebut RUMAH KEDUA tarifnya lumayan tinggi dibanding Visa dan Izin Tinggal selain untuk Pensiun. VISA KUNJUNGAN Visa kunjungan lumayan jauh perubahannya. Sebelumnya sebesar USD 50,- sekarang Rp. 2.000.000,- untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata. Untuk Via Kunjungan wisata tarifnya Rp. 1.500.000,- Biaya Visa Kunjungan sudah termasuk biaya administrasi p