Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober 18, 2022

Prenuptial Agreement Kaitannya Dengan Kepemilikan Tanah Pernikahan Campur

Gambar
Jauh sebelum saya menikah, ketika saya masih gadis, saya terkesima dengan Perjanjian Pranikah atau yang lebih dikenal dengan sebutan Prenuptial Agreement. Terkesima bukan dalam hal positif, tetapi lebih kepemikiran negatif.   Pasalnya seorang teman, yang waktu itu baru saja menikah, memperlihatkan kepada saya sebuah salinan notaris berjudul Perjanjian Pranikah, berisi pemisahan harta antara harta dia dan suami.  Tentu saja saya tidak membaca detail isinya, hanya diberitahu garis besarnya, bahwa Perjanjian itu berisi pemisahaan harta antara suami dan istri, bahwa apabila terjadi kebangkrutan pada salah satu pihak, maka pihak yang lain tidak terseret bangkrut, begitu juga apabila salah satu pihak terlibat hutang, maka pihak lainnya tidak berkewajiban untuk membayar hutang-hutang pihak tersebut, apabila terjadi perceraian tidak perlu harta masing-masing dibagi dua, karena sudah ditentukan perjanjian pisah harta melalui  Perjanjian Pranikah yang ditandatangani dihadapan Notaris. Tarik nafa