Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 13, 2013

Temporary Residential Card - new SKTT

Beberapa waktu lalu saya memperpanjang SKSKPS dan KIP suami saya yang habis masa berlakunya melalui agent yang biasa saya pakai. Ada beberapa perubahan yang berlaku per 1 Januari 2013, karena Kartu Identitas Pendatang (KIP) sudah tidak ada lagi, sebagai penggantinya adalah Surat Keterangan Tempat Tinggal (Temporary residential card ), yang bentuknya kurang lebih mirip dengan KIP sebelumnya. Dengan begitu artinya memangkas 1 step birokrasi, yaitu tidak perlu datang ke kelurahan untuk apply SKTT tersebut, cukup di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bersamaan dengan SKSKPS. Cukup ajukan 1 set dokumen dibawah ini untuk persyaratannya perpanjangan SKSKPS dan SKTT  : Surat sponsor istri bermaterai Photo copy KITAS Photo copy Passport Photo copy Blue book Photo copy KTP istri Photo copy Kartu Keluarga Photo copy buku nikah Pas photo suami ukuran 2x3 dua lembar dengan background merah.