Postingan

Menampilkan postingan dari Februari 2, 2022

Visa Kunjungan Wisata dibuka untuk seluruh WNA - khusus tujuan Bali dan Kepri

Gambar
Updated VOA KLIK DISINI photo : dokumen pribadi Kabar baik datang dari dunia pariwisata Indonesia, akhirnya Pemerintah membuka pembatasan Turis Mancanegara. Semula hanya dibatasi untuk 19 negara, kini diperbolehkan untuk seluruh Wisatawan Mancanegara. Mulai 12 Januari 2022, Pemerintah RI memutuskan untuk mencabut pembatasan masuk wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau. Sebelumnya, hanya 19 negara yang dapat diberikan Visa Kunjungan Wisata untuk mengunjungi Bali dan Kepri dengan mempertimbangkan kondisi penanganan Covid-19 di negara-negara tersebut. Kini, pelancong dari berbagai penjuru dunia sudah bisa menikmati indahnya alam Pulau Dewata dan Kepulauan Riau. Ketentuan keimigrasian untuk kunjungan wisata ke Bali dan Kepri mewajibkan WNA memiliki visa kunjungan. Turis asing, harus mengajukan Visa Kunjungan Wisata B211A dengan penjamin Perusahaan Perjalanan, BUKAN Perorangan Wajib mengikuti protokol kedatangan bagi pelaku perjalanan internasional sebagaimana diatur dalam Surat Edaran