KITAS online - Updated 2021
Izin tinggal terbatas adalah izin tinggal yang diberikan kepada orang asing untuk dapat bertempat tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu yang terbatas. Dalam hal ini saya membahas yang kaitannya adalah orang asing atau WNA yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia/WNI.
CARA mengubah Visa C317 ke ITAS, sekarang harus lapor langsung ke Kantor Imigrasi domisili Penjamin, caranya lihat di link ini :
Abaikan cara lama dibawah, karena lapor secara online sudah tidak bisa lagi, melainkan harus datang langsung.
Klik saja link di atas.
------------------------------
Step-stepnya seperti ini :
Setelah mendapat Visa Ijin Tinggal Terbatas melalui teleks Visa yang saya posting disini VITAS 317 E.VISA , maka setelah kedatangan WNA ke Indonesia harus mengalihkan status VITAS 317 menjadi Ijin Tinggal Terbatas, caranya dilakukan secara online seperti ini :
Masuk ke imigrasi.go.id
Klik IZIN TINGGAL ONLINE
Akan keluar layar seperti ini :
Klik IT Online, akan muncul layar seprti ini :
Saya pilih Menggunakan panduan, maka klik Menggunakan panduan
Maka akan keluar layar seperti ini :
Klik Pengajuan Baru, maka akan muncul layar seperti ini. Klik IZIN TINGGAL TERBATAS
Akan muncul layar seperti ini, klik ITAS DARI VISA
Di halaman selanjutnya terdapat kolom yang harus diisi seperti: alamat surat elektronik pemohon serta alamat tinggal yang jelas karena akan menyangkut kepada Kantor Imigrasi yang dituju untuk melapor;
Setelah itu kita menunggu mendapat email notifikasi.
Setelah dalam waktu 1 x 24 jam Anda mendapatkan email notifikasi yang memberitahukan bahwa pelaporan izin tinggal terbatas secara online diterima, maka pemohon wajib datang ke Kantor Imigrasi sesuai dengan pilihan, untuk melakukan pengambilan foto dan biometrik serta wawancara.
Kalau dalam waktu tersebut tidak juga mendapat notifikasi email, boleh langsung datang ke Kantor Imigrasi sesuai domisili tempat tinggal dengan membawa paspor, telex visa dan dokumen pendukung lainnya agar petugas imigrasi memeriksa berdasarkan data yang ada pada sistem keimigrasian.
Bawa dokumen-dokumen yang sudah di upload tadi, sbb :
- Asli dan Copy Buku tabungan, atau Surat Referensi Bank
- Asli dan Copy Surat permohonan/Jaminan bermaterai
- Asli dan Copy passport WNA halaman data
- Copy sampul passport
- Asli dan Copy buku nikah
- Copy CNI (Certificate of No Impediment to Marriage)
- Asli dan Copy Surat Permohonan alih status dari Visa 317 ke ITAS, bermaterai (Lihat contoh dibawah artikel)
- Asli dan Copy Surat Permohonan MERP (multiple exit re entry permit) bermaterai (Lihat contoh dibawah artikel, hanya tinggal ganti di PERIHAL dan JENIS PERMOHONAN).
- Isi form Perdim 24 dan Perdim 25 yang ada di kantor imigrasi
- Asli dan copy dokumen-dokumen di kategori dokumen tambahan dimaksud
Serahkan ke loket.
Kurang lebih 3 hari setelah pelaporan, kemudian datang ke kantor imigrasi lagi untuk photo dan sidik jari.
Kurang lebih 3-4 hari kemudian passport bisa diambil kembali.
Pengambilan passport dengan menyerahan bukti bayar tagihan tersebut.
Kartu virtual ITAS akan dikirimkan by email.
Selesai.
------------------------------------
Contoh surat sponsor KITAS :
Jakarta, -----------
Kepada Yth.
Bapak / Ibu Kepala
KANTOR IMIGRASI JAKARTA TIMUR
JL. Bekasi Timur Raya No.169
Jakarta Timur 13410.
Perihal : Permohonan Pengalihan Status Visa Tinggal Terbatas 317 Menjadi KITAS
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : (Istri)
Tempat &tanggal lahir :
Alamat :
Pekerjaan :
Kewarganegaraan :
No. KTP :
Bersama ini mengajukan permohonan alih status Visa Tinggal Terbatas 317 menjadi KITAS, untuk suami saya yang tersebut di bawah ini :
Nama : (suami)
Tempat &tanggal lahir :
No Passport :
Masa Berlaku Paspor :
Kebangsaan :
Permohonan ini diajukan dalam rangka penyatuan keluarga kami.
Sebagai sponsor, saya bertanggung jawab penuh atas segala :
1. Sikap dan prilaku suami saya selama berada Indonesia.
2. Semua biaya yang timbul selama keberadaan suami saya di Indonesia sampai dengan kembali ke --------- (negara asal suami).
Besar harapan kami bahwa permohonan ini dapat dikabulkan.
Atas perhatian dan bantuan yang diberikan kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
materai
Penjamin/Sponsor
Komentar
Saya ingin menanyakan soal alih status visa sosbud ke kitas, calon suami saya akan apply visa sosbud dan setelah nikah akan tinggal di indonesia apakah untuk mengambil telex visa 317 harus di KBRI luar negeri dan wna harus keluar negeri meskipun sdh punya visa sosbud ? Terimakasih atas bantuan informasinya
Semoga dapat pencerahan ya.
saya sedang urus alih status itas ke itap suami,tapi terakhir mau ambil hasil keputusan di dirjen ,katanya ditolak karena ktp dan domisili beda,ktp saya di jakarta barat dan domisili saya ditanggerang,saya urus di kanim tanggerang,seharusnya urus di kanim jakarta barat kata orang di dirjen,sekarang saya bingung itas suami sudah mau jatuh tempo,kalau pindah ktp ngak keburu,kalau urus di kanim jakarta barat takut ngak keburu,harus bagaimana ya?thx
Apakah saat mengajukan Itap disertai surat keterangan domisili kelurahan s/d kecamatan?
biasanya bila domisili tidak sesuai KTP, surat keterangan domisili tsb mutlak diperlukan sebagai salah satu syarat.
Mungkin coba bisa ditanyakan kembali ke loket Dirjen, bila alasannya karena kurang surat keterangan domisili, bisakah di apply ulang?
Urus keterangan domisili 1 hari juga selesai.
Semoga cepat action dan kekejar waktunya.
Salam.
Sy seorang perempuan WNI yg berencana menikah dengan WNA. Kami berencan menikah di luar negeri, namun kami ingin dapat tinggal di Indonesia.
Mengenai syarat atau prosedur yg hrs calon suami sy lakukan apa saja agar dpt memperoleh izin tinggal di Indonesia? Apa Visa tinggal terbatas dapat calon suami sy urus di consulat Indonesia di negaranya?
Trm ksh by Yani
informasi ijin tinggal WNA (sponsor istri) ada di blog ini, coba lihat postingan tentang VITAS.
Visa diajukan oleh sponsor dari Indonesia, kemudian persetujuan Dirjen Imigrasi dikirim ke KBRI/KJRI dimana WNAnya berada.
Ok.
sekedar sharing ya ... apply Visa sekarang di survei langsung ke rumah si penjamin atau si sponsor.
Kedua : Penerbitan KITAS sistem baru... tanpa ditampilkan si penjamin dan alamat si penjamin.
Jadi apabila akan membuat seperti; NPWP disertakan surat keterangan domisili atau SKTT.
info terbaru terbaru yang saya dapatkan.
saya mau tanya klo urus kitas suami sesuai dg KTP boleh ga saya saya dan suami berdomisili di kota lain & tdk sesuai dg KTP apa hrus mnta perubahan alamat domisili yg bru & dan di kenai biaya lagi ga
mohon infonya terima kasih
terima kasih ya sudah kunjung ke blog ini.
aplikasi kitas bila domisi tidak sama dengan KTP harus disertai dengan surat keterangan domisili dari kelurahan sampai kecamatan. sebenarnya tidak ada biaya resmi untuk bikin surat keterangan domisili tsb, tapi org kelurahan biasanya minta biaya jasa sekitar Rp 350.000an kalo mau dikerjain sampe ttd kecamatan.
kalau mau jalan sendiri dan kita mau fight, ya gratis.
semoga membantu.
untuk apply VITAS .. peraturan terbaru, pihak imigrasi akan mengecek secara langsung kerumah si penjamin. jadi mohon kiranya tidak salah paham, karena peraturan ini sudah tertera di website imigrasi.
Pengecekan dokumen alias disurvey dahulu.. baru akan di setujui.
makasih& salam kenal
asty
Suami sy WNA sedang berada di luar negeri, sementara masa berlaku KItas udh habis lwt dr 1bln, bgmn proses slanjutnya, apakah ada denda yg hrs dibyr ? Thx before.
saya mau tanya untuk pengajuan visa bagi warga china untuk ambil visa teleks ke singapura harus siapin apa aja sebagai dasar pengajuan visa di kedutaan singapura ?terima kasih
Salam kenal Mbak saya dengan Dina di Jakarta. Saya senang sekali dapat menemukan blog mbak eny karena sangat informatif mengenai KITAS. Namun, kiranya mbak eny ada waktu luang membalas email saya karena saya sudah buntu menanyakan ke birokrasi untuk pengurusan Kitas tanpa Agent.
Sekedar info, saya bekerja di Rep Office dan mau mengurus KITAS tanpa agent. Kiranya tahap awal saya harus kemana dan apa saja yang disiapkan, karena ini pertama kali saya mengurus ini dan amat sangat awam akan hal ini ditambah dengan birokrasi yang sulit.
Mohon infonya dari Mbak eny, saya bisa di hubungi di dina.hairunisa@gmail.com. Besar harapan saya dapat mengetahui informasi dari Mbak eny. Atas perhatiannya saya ucapkan terimakasih.
salam,
Dina Hairunisa
Tahun 2011 suami saya sudah pernah mendapatkan kitas untuk 1 tahun dan menetap di indonesia setahun, dan setelah itu kami pulang ke negara asal suami, tapi ada rencana ingin balik indonesia lagi, apakah harus apply ulang kitas lagi dari awal atau gimana? Untuk anak yg diatas 18 tahun apakah masih bisa disponsorin oleh saya WNI?
Waktu itu saya juga mengurus sendiri ke jaktim (ibu ayu), beliau baik dan selalu menjawab pertanyaan. Dan Saya tidak punya npwp, apakah pengaruh,?
Btw, mbak Ayu Kanim jaktim mmg ok banget. Sngat membantu.
Saya Ana, mau tanya sedikit boleh ya. Kalau mau apply Kitas dari Vitas, apakah perlu surat domisili sesuai KTP saya?
Terima kasih mba,
Ana
Nama Saya Ogie tinggal di Manado Suami saya orang Australia dia sudah punya kitas tapi sudah mau habis masa berlakunya nah bulan ini suami saya akan datang dari australia beserta keluarga tapi kami akan liburan di bali selama 2 minggu sementara kitasnya hanya tinggal sebulan lagi masa berlakunya dari dia datang. yang jadi pertanyaan saya apakah bisa perpanjangan kitasnya dia kami lakukan di kantor imigrasi di bali? mohon pencerahannya mbak.
Makasih sebelumnya.
Best Regards,
Ogie
saya mau nanya , om saya warga Negara asing dibelanda, beliau sudah menikah dengan tante saya wni, tetapi tante saya sekarang sudah meninggal, dan sekarang om saya sedang mengurus kitas, udah 3 bukan ini kitas belum juga selesai bu, yang saya tanyakan apakah pembuatan kitas selama itu ?
mohon penjelasannya? terimakasih bu eny
Saat ini saya tinggal di Belanda dan rencana kami akan pindah di Indonesia. Saya masih berusaha banyak baca referensi sana sini untuk mengetahui dokumen apa saja yang harus saya persiapkan dan harus saya urus. Mohon informasinya, apakah suami saya bisa masuk ke Indonesia dengan menggunakan VSBK diurus sebelumnya di kedutaan Indonesia di Belanda karena dia warga negara Belanda? Setelah masuk di Indonesia lalu mengurus VITAS dan KITAS, betulkah begituatau mungkin ada saran lain?
Mohon informasinya.
Terimakasih banyak sebelumnya.
Ya bisa begitu.
Masuk dengan Visa Bebas Kunjungan (VBK) dulu, kemudian sponsor bisa apply Vitas selagi WNA nya di Indonesia. Setelah permohonan VITAS disetujui, WNA harus keluar Indonesia dulu untuk stamp vitas di KBRI (bisa ke negara tetangga terdekat). Setelah Visa ok, balik lagi ke Indonesia untuk convert Visa ke KITAS.
Antisipasinya, harus perpanjang VBK (maks boleh 2x) karena persetujuan VITAS sekarang tidak secepat jaman saya apply dulu, bisa lebih dari 2 bulan.
Kuatirnya prosesnya bisa lebih dari 2 bulan, artinya WNA nya harus keluar dulu dari Indonesia.
Fyi, sekarang untuk apply Vitas, sponsor harus mendapat persetujuan (sebagai sponsor) terlebih dahulu dari Departemen Kementrian Hukum dan HAM RI – Direktorat Jenderal Imigrasi, applynya bisa online.
Setelah persetujuan sponsor selesai, baru kemudian bisa ajukan permohonan VITAS untuk suami WNA.
Tksh sudah berkunjung.
Koreksi : Bebas visa kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya.
Persyaratan BVK :
1. Memiliki Paspor dengan masa berlaku paling singkat 6 (enam) bulan
2. Memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain
Merp di stamp di passportnya.
Sorry baru jawab. kalau online ga bisa, datang langsung aja ke KANIM sesuai telex. Pada Agustus 2020 sy juga tdk bisa pakai onlline ini, akhirnya datang ke KANIM langsung proses. Bawa dokumen2 yg saya sebutkan di sini : https://www.ilalanggrass.com/2020/11/visa-317-onshore.html
Terimakasih banyak..