Status Keimigrasian Suami

Updated 22 November 2021: ITAP dan KTP/KK orang asing

pixabay


Saya mau sharing mengenai status ke Imigrasian suami dan langkah-langkah yang kami ambil untuk mendapatkan legalisasi hukum sesuai yang ditentukan dalam Undang Undang RI No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Tujuan saya adalah untuk mendokumentasikan semua proses, supaya untuk berikutnya menjadi lebih mudah, karena percaya nggak percaya (tapi ini terjadi pada saya) : bahwa berurusan dengan petugas imigrasi kita harus paham dulu hukum dan aturan dokumen yang mau kita urus,  karena kalo nggak, kita akan seperti “setrikaan” bolak-balik.
Karena saya bekerja, jadi ga bisa seenaknya sering-sering ijin ninggalin kantor untuk urusan pribadi, maka saya berusaha untuk sekali cuss, sukses.

Nah, proses dimulai dengan google sana sini, cari tau apa syarat-syaratnya untuk aplikasi Ijin Tinggal Tetap (ITAP) untuk suami saya WN Australia. Karena suami saya selama ini pake Visa on arrival (VOA) yang hanya berlaku 1 bulan dan diperpanjang hanya boleh 1 bulan lagi.
Karena saya merasa VOA ga pas untuk kondisi keluarga kami..( masa mau kunjungan keluarga musti dibatesin 2 bulan!? )

Saya mau status kekeluargaan kita menjadi solid, i.e : suami bisa masuk Kartu Keluarga, suami punya KTP dan suami bisa buka account di bank. Sudah itu aja kok, ga neko-neko, karena suami saya SANGAT TAHU DIRI untuk tidak MENCALONKAN DIRI MENJADI CALON GUBERNUR DKI JAKARTA, sebab TERLALU GANTENG untuk ngalahin pak Kumis) hahahahaha….

Eh satu lagi denk, saya mau suami punya SIM Indonesia, karena selama ini SIM internasional (yg segede gaban) ga diakui oleh polisi kita, jadi kalo kadang lagi apes di stop polisi, suami mulai mengeluarkan acting sebagai “pemain watak” teater Koma (gubrak!!!).

Dengan aksen Australian yang 'nyeret' dan 'ngayun' :))

Polisi : Selamat siang Pak, Anda melanggar aturan lalu lintas
Hubby : good day officer, how are you going mate, what’s the problem ?
Polisi : Anda melanggar aturan lalu lintas
Hubby : excuse me, but I don’t understand what’s you say, officer.
Polisi : Bisa Anda tunjukan SIM dan STNK ?
Hubby : officer, I really don’t understand what you say, can you repeat slowly for me?
Polisi : X$%@!zzz@#)(&&%^%$^$...zzzz
Polisi mulai kesel dan bingung… akhirnya :
Polisi : ya sudah lanjutkan perjalanan, hati-hati dijalan, go go go.

Heheheh.. selamet.

Ok, kembali ke soal imigrasi.
Jadi proses awal untuk mendapatkan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) adalah :

Apply VISA C317 - Penyatuan Keluarga 
Apply ITAS  (Ijin Tinggal Terbatas)
Apply SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal WNA) 
Apply ITAP (Ijin Tinggal Tetap)
Apply KTP dan KK untuk WNA

Step-step tersebut akan saya rincikan secara terpisah satu persatu dalam tulisan  terpisah, supaya saya nyarinya gampang untuk dikemudian hari.

OK, segini dulu, nanti dilanjut dengan persyaratan untuk mendapatkan ijin-ijin diatas, plus pengalaman-pengalaman menghadapi petugas Imigrasi.

Komentar

Anonim mengatakan…
Hahahahaha...nice sharing, this makes my day! thank you yaaa

ariatoba@gmail
Eny DArief mengatakan…
you are most welcome..
Anonim mengatakan…
Hi mba seneng banget baca pengalaman mba Eny..tp saya mau nanya nih,
Saya ada di Jkt n sy brencana akn nikah dgn australian citizen akhr thn ini di mdn dan kita sdh apply Prospective Married Visa n msh sdg mnunggu kluarnya visa tsb krn dgn visa itulah rncnanya sy akn ikt dia ke aussie. Apakah CNI yg akn kita tmpuh sama halnya spt mba Eny sblmya dgn dtg ke embassy aust di jakarta? Atau bisakah urus CNI itu tanpa dia krn dia di aussie? Dan utk surat keterangan berkelakuan baik dia hrs dr polres jkt kah?
Thx ats masukannya,
Leni
Eny DArief mengatakan…
Hallo Leni.
Selamat ya, semoga pernikahannya nanti lancar. Amiin.
CNI harus diurus langsung oleh WNA nya dan calon istri ke Embassy Jakarta. Gampang kok Len. Calon suami pasti datang ke Indonesia untuk menikah kan? Nah selagi calon suami masih di Aussie, kita bisa buat appointment dengan bagian consular kedubes Australia, sesuaikan waktu yang kita minta dengan waktu keberadaan calon suami di Indonesia. Nanti ketika dia sdh ada di Indonesia, baru sama-sama ke Kedubes urus CNI nya sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Proses pembuatan CNI ini paling lama hanya ½ jam selesai.
Persyaratan buat CNI, bisa liat di tulisanku sebelumnya : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/07/marriage-in-indonesia-for-australian.html

Surat keterangan Polres itu namanya STM (Surat Tanda Melapor), nggak harus di Jakarta, tapi di POLRES terdekat rumah calon istri (sesuai KTP).
Persyaratan buat STM, bisa liat di tulisanku sebelumnya : http://ilalanggrass.blogspot.com/2012/06/stm-surat-tanda-melapor.html

Semoga membantu ya Leni.
Unknown mengatakan…
Dear Mbak Eny,
Aku penasaran dg kelanjutan (atau cerita sukses) perjuangan mendapatkan SIM Indonesia. Adakah?

Makasi sebelumnya. :)
Eny DArief mengatakan…
Dear Miranti,

Tks sudah kunjung ke blog saya.
Hehe.. suami memutuskan tidak apply SIM Indonesia dengan pertimbangan "ribet" harus ke samsat Dann mogot. Jadi tetep pake SIM Internasional saja dan di back up dengan SIM Aussie (bila ada masalah dijalan).

makasih atas perhatiannya.
ngesti ara mengatakan…
selamat malam mbak eny, saya senang sekali bisa menemukan blog ini setelah cari2 di google. would you help me please.. karena saya tidak tahu harus bertanya dengan siapa. begini, saya mempunyai pacar berkebangsaan amerika. selama ini dia datang ke indonesia dengan VOA, dimana rasanya merepotkan harus bolak balik keluar dari indonesia setiap 2 bulan. kami sedang mencari cara bagaimana dia bisa tinggal disini dalam jangka waktu yang lebih lama dari VOA, sebelum mendapatkan pekerjaan di indonesia dan mempunyai KITAS dengan sponsor perusahaan. saya mengerti setelah membaca blog mbak, bahwa VITAS bisa dengan sponsor suami/istri. akan tetapi karena kami belum menikah, maka saya tidak bisa mengajukan permohonan VITAS. apakah mbak eny mempunyai saran untuk ijin tinggal yang lain yg bisa kami lakukan? akan sangat membantu apabila mbak bersedia membalas pertanyaan saya. terima kasih banyak sebelumnya... :)
Anonim mengatakan…
selamat malam mbak eny, senang rasanya bisa menemukan blog ini setelah cari2 di google. would you help me please... karena saya tida tahu harus bertanya dengan siapa. begini mbak, saya mempunyai pacar berkebangsaan amerika. selama ini dia datang ke indonesia dengan VOA. akan tetapi kami sedang mencari cara bagaimana dia bisa mempunyai ijin tinggal lebih lama sebelum mendapatkan pekerjaan disini dan mempunyai KITAS dengan sponsor perusahaan. Merepotkan apabila harus bolak balik setiap 2 bulan. saya mengerti setelah membaca blog mbak, bahwa VITAS bisa disponsori oleh suami/istri. akan tetap karena kami belum menikah maka saya tidak bisa mensponsorinya saat ini. apakah mbak eny mempunyai saran untuk kami? ijin tinggal apa yang bisa kami ajukan? karena susah sekali mengerti sistem keimigrasian indonesia.akan sangat membantu apabila mbak eny bersedia membalas komen saya ini, saya ucapkan terimakasih banyak sebelumnya :)
Eny DArief mengatakan…
Dear Ngesti Ara,

Sorry sebelumnya, pertanyaan ini kelewat untuk dibalas, semoga saat ini Ngesti sudah mendapat jawaban lengkap dari thread lain.
Saya pernah dengar informasi mengenai Visa Sos Bud, apakah sudah cek mengenai visa ini? mungkin pacar Anda bisa pakai visa tsb.

Sorry, tidak bisa banyak membantu.

salam.
Anonim mengatakan…
Mat siang mbk Eny
Makasih atas info-info di blog dan insyallah akan sangat membantu saya,karna suami saya juga OZ ,mbk Eny ada yang saya tanyakan,untuk apply PERMIT/KITAS persyaratan tahun2011 masih di gunakan di tahun 2014 tidak?
Apalagi beda tempat,saya dan suami saya selalu apply visa di bali,
Saat ini dalam rencana apply kitas insyallah dari australia cuma masalahnya saya tidak tau saya bisa jadi sponsornya tidak? ( disini cukup rumit juga mbak) apalagi saya juga di OZ saat ini.......Mbak Eny tolong bantuan informasinya !!!!

TERIMA KASIH Sebelumnya atas bantuan juga waktunya and salam kenal dari lis (jawa)
Eny DArief mengatakan…
Hallo Iis apa kabar? Sorry baru sempat balas.

Menurut info teman2 yg baru2 ini apply KITAS, syarat 2011 masih sama dgn 2014 hanya ada beberapa yg dikurangi spt Copy rekening tidak perlu lagi, POA tidak ada lagi. Katanya lebih simple sekarang.

Iis bisa jadi sponsor suami apabila Iis masih WNI. Apply online dari mana saja bisa kok. Tapi untuk membawa document asli harus datang langsung ke Imigrasi kuningan jaksel.

Semoga membantu.
Unknown mengatakan…
Malam Kak.
Kak saya ingin bertanya. Apakah surat nikah kita di catatan sipil dengan WN Australia,dianggap SAH seperti hal nya kita menikah di Australia?
Lalu apakah kita perlu melaporkan pernikahan kita ke kedutaan Australia selepas menikah?

Terimakasih untuk waktu nya kak.
Eny DArief mengatakan…
Hi selamat pagi,
Coba lihat postingan yg ini : http://ilalanggrass.blogspot.co.id/2012/07/marriage-in-indonesia-for-australian.html

• Will my marriage be recognised in Australia? YES, since 1 January 1995 any legally performed marriage in an overseas country, which would have been legal had it been performed in Australia, is accepted as a legal marriage under Australian Law.

• Do I need to register the marriage with the Embassy/Consulate-General? NO

• Do I need to register the marriage in Australia? NO, you can not register an overseas marriage in Australia.

Semoga membantu.