Cara Mengajukan Visa C317 Penyatuan Keluarga Online
Update : 29 April 2024
Indeks Visa C317 berubah menjadi E31A, cara mengajukan lihat dan KILIK DISINI
Bagi Anda yang hendak mendatangkan orang asing, baru-baru ini Imigrasi Indonesia mengeluarkan kebijakan baru, antara lain :
1). Electronic Visa atau E-VISA, dengan keunggulan sbb :
- Seluruh permohonan bisa diurus secara online melalui situs visa-online.imigrasi.go.id
- Visa akan dikirim ke alamat email orang asing dan penjaminnya
- Orang asing tidak perlu datang ke KBRI / Perwakilan RI untuk mengambil Visa
- Tidak ada pertemuan fisik antara orang asing/penjamin dengan petugas
- Jika visa disetujui, orang asing dapat langsung berangkat ke Indonesia.
2). Penambahan Kategori Dokumen Tambahan.
Ini berlaku untuk semua Visa, baik Visa Kunjungan maupun Visa Ijin Tinggal, baik apply Onshore maupun Offshore.
Selama masa Pandemi, Imigrasi Indonesia mengeluarkan kebijakan VISA ONSHORE. Kebijakan ini, sejauh yang saya pahami, diperuntukan untuk warga negara asing yang sudah berada di Indonesia dengan Visa kunjungan atau Izin tinggal yang sudah berakhir namum belum dapat kembali ke negara asalnya dikarenakan Pandemi yang masih berlangsung di seluruh dunia. Hal itu bisa dikarenakan antara lain, tidak adanya penerbangan kembali ke negaranya. Seperti misalnya, Australian, dengan merebaknya wabah Covid 19, beberapa negara bagian bahkan menutup penerbangan dari dan ke Australia sampai pada waktu yang belum ditentukan (setidaknya sampai artikel ini ditulis).
Mengenai perbedaannya antara Visa Onshore dengan Visa Offshore sudah saya share di sini.
Nah, setelah tau bedanya, kita lanjut ke step Visa Penyatuan Keluarga C317 suami saya.
Tentunya sebelum permohonan Visa saya sudah punya Kartu Penjamin, nah saya menggunakan kartu / Id penjamin tersebut untuk masuk ke layanan aplikasi visa online. Yuk ikuti caranya.
Masuk ke laman imigrasi.go.id, scroll ke bawah, Pengajuan Permohonan Keimigrasian, klik pada VISA
Akan keluar layar berikut :
Klik masuk, akan keluar layar berikut :
Isi nama pengguna dan password, akan keluar layar berikut :
Akan keluar layar berikut, pahami baik2, bila sudah paham dan setuju, klik SETUJU
Apabila apply ONSHORE pilih tempat tujuan : KANTOR IMIGRASI SESUAI DOMISILI
Bila apply OFFSHORE, Lokasi orang asing saat ini, pilih Di Luar Wilayah Indonesia
Klik tanda panah pada masing-masing.
Jenis Layanan : Pilih Visa Tinggal terbatas
Maksud kedatangan : Pilih Tidak bekerja untuk penyatuan keluarga
Jangka waktu tinggal : Pilih sesuai keinginan dan ini tentunya berpengaruh pada biaya ITAS nantinya.
Klik lanjutkan, akan keluar layar berikut, DATA ORANG ASING
Isi data orang asing pada form isian tersebut
Pada Informasi tambahan ini sangat penting, karena mungkin saja jadi pertimbangan pada persetujuan visa.
Apakah orang asing yang akan Anda jamin pernah di deportasi dari Indonesia ?
Apakah orang asing yang akan Anda jamin pernah melebihi izin tinggal yang diberikan di Indonesia (Over stay)?
Isi sesuai dengan keadaan WNA dimaksud kemudian klik Lanjutkan.
Akan keluar DATA PENJAMIN, yang sudah terisi secara otomatis.
Klik Lanjutkan, maka tibalah pada saat upload document, DOKUMEN PENDUKUNG.
Dokumen di scan berwarna, format JPEG atau JPG, ukuran file per lembar minimal 100 KB, maksimum 400 KB.
Kategori Dokumen Utama
Ada perubahan minimal Saldo, sebelumnya US$ 1500, sekarang menjadi US$ 2000,-
Ada tambahan Pas poto berwarna, dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih.
Untuk yang menikah di Indonesia, cukup klik Akte Nikah / Akte perkawinan, kemudian upload Buku nikah/akte nikah.
Dibawahnya diminta Surat Bukti Pelaporan Pernikahan dari perwakilan RI, sebenarnya ini diminta hanya bagi yang pernikahannya dilakukan di luar wilayah Indonesia, untuk yang menikah di Indonesia tentu tidak punya dokumen ini, tapi apabila ini tidak diisi maka pengajuan pada aplikasi online tidak bisa LANJUT, maka upload saja dengan CNI, atau bisa juga 2 kali upload buku nikah yang sama.
***
Kategori Dokumen Tambahan
update 03-07-2023
Sejak masa pandemi berubah endemi banyak perubahan pada sistem Imigrasi untuk persyaratan dokumen tambahan. Update perubahan terakhir pada dokumen tambahan tersebut diatas.
Mengenai Kategori Dokumen Utama, sangat penting dan banyak dipertanyakan sbb:
BUKU REKENING TABUNGAN PENJAMIN/ ORANG ASING (SALDO MIN SETARA US$ 2000)
Q : Ini rekening tabungan siapa?
A : Boleh rekening Orang asing, boleh rekening penjamin. Tapi lebih bagus lagi rekening keduanya (Penjamin dan orang asingnya)
Q : Harus print out buku tabungan, print out rekening Koran atau Referensi Bank?
A : Boleh semuanya. Saya pakai Referensi bank tabungan saya, dan print out rekening koran suami saya.
SURAT PERMOHONAN DAN JAMINAN BERMATERAI
Q : Ada formatnya ga?
A : Bikin dan ketik sendiri, contoh banyak saya share di blog ilalanggrass.com dan di beberapa vlog saya DISINI.
HALAMAN BIODATA PASSPORT MINIMUM 18 BULAN
Q : Ini passport siapa
A : Passport WNA nya
Q : Data yang ada photonya saja atau apa?
A : Semua data, yang ada keterangan data personal dan stempel-stempel VISA-visa
SAMPUL PASSPORT
Q : Ini sampul passport siapa?
A : Sampul passport WNA. Ya sampul-nya saja, yang ada gambar simbol negaranya.
KLIK UNTUK YANG MENIKAH DENGAN WARGA NEGARA INDONESIA, maka akan muncul tulisan
COPY AKTA NIKAH
BUKTI PELAPORAN PERNIKAHAN LUAR NEGERI
Untuk yang menikah di Indonesia tentu tidak ada Bukti Pelaporan Pernikahan Luar Negeri, namun permintaan dokumen dibagian tersebut tidak bisa dikosongkan, maka bisa upload Certificate of No Impediment to marriage (CNI) atau upload buku/akta nikah (lagi).
Untuk pernikahan yang dilakukan diluar negeri, wajib melampirkan bukti pelaporan pernikahan dari KBRI/KJRI setempat.
Q : Apakah Akte nikah yang diterbitkan di Indonesia perlu didaftarkan ?
A : Tidak perlu. Buku nikah / Akte Nikah yang dikeluarkan di Indonesia, cukup untuk persyaratan Visa Penyatuan Keluarga 317.
Selesai semua di upload, klik SELESAI dan KIRIM
Akan menerima notifikasi email seperti ini :
TAHAP 1 = Pemohonan
TAHAP 2 = Pembayaran
TAHAP 3 = Verifikasi
TAHAP 4 = Keputusan
Ketentuan yang wajib diketahui dan dipahami oleh Penjamin dan Orang asing, bahwa :
- Jika terjadi penolakan permohonan Visa, biaya yang telah dibayar tidak dapat ditarik kembali (refund). Untuk informasi penyebab Visa ditolak KLIK DISINI.
- Maka wajib pastikan data orang asing yang telah diinput di formulir electronic telah sesuai dengan dokumen orang asing.
- Kesalahan pengisian data karena segaja atau tidak sengaja akan mempengaruhi hasil verifikasi.
- Petugas verifikasi dapat menolak permohonan disertai dengan alasan yang dikirim ke Penjamin.
Bila masa verifikasi itu lolos, maka terbitlah persetujuan visa yang dikirimkan melalui lampiran email, sbb :
- Visa berlaku 3 (tiga) bulan, harus sudah digunakan.
- Visa dengan nomor berakhiran LN (offshore) wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah kerja tempat tinggal WNA dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal masuk ke Indonesia, untuk memperoleh ITAS dan MERP (multiple exit re-entry permit)
- Visa dengan nomor berakhiran DN (onshore) wajib melapor ke Kantor Imigrasi yang meliputi wilayah kerja tempat tinggal WNA dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal terbit Visa, untuk memperoleh ITAS dan MERP (multiple exit re-entry permit)
Dan bila masuk lagi ke web visa online, datanya akan muncul seperti ini :
Selesai tahap mendapatkan Visa.
***
Setelah mendapat persetujuan Visa maka orang asing bisa langsung masuk ke Indonesia.
Untuk detail dan cara convert Visa C317 ke ITAS KLIK DISINI
Untuk detail dan cara convert Visa C317 ke ITAS KLIK DISINI
------------------------------------
** Contoh Surat Permohonan dan Jaminan KLIK DISINI
** Contoh Surat Permohonan alihstatus Visa317 ke ITAS KLIK DISINI
** Dokumen tambahan :
Surat Pernyataan pengganti Asuransi contohnya KLIK DISINI
Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia, contohnya KLIK DISINI
Surat Keterangan Berkelakuan Baik contohnya KLIK DISINI
Komentar