Postingan

Menampilkan postingan dengan label imigrasi

Begini Cara Alih Status ke ITAS Bagi WNA yang Diterima Kerja di Indonesia

Gambar
Orang Asing yang sudah berada di Wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjugan atau Izin Tinggal Kunjungan bisa melakukan alih status izin tinggal apabila sudah diterima bekerja di perusahaan di Indonesia. Mekanisme ini menjadi salah satu hal yang dijelaskan kepada perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam kegiatan Sosialisasi Alih Status Izin Tinggal bagi TKA di Swiss-Belhotel Harbour Bay Complex Batam, Jumat (15/07/2022). “Pemahaman antara kantor imigrasi sebagai pelaksana kebijakan dan perusahaan pengguna Tenaga Kerja Asing (TKA) sebagai pelaku pengguna layanan izin tinggal sangat krusial agar tidak terjadi permasalahan dalam proses alih status di lapangan,” imbau Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Yunidar Pasaribu saat membuka acara. Memasuki sesi narasumber, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Rudy Sakyakirti menyampaikan bahwa Tenaga kerja asing (TKA) merupakan warga negara asing pemegang visa yang bermaksud bekerja di wilayah Indonesia. Pengesahan Rencana

Cara Membeli E-Meterai online

Gambar
Belum lama ini saya dapat beberapa keluhan dari teman-teman yang berdomisili di luar Indonesia, mengenai bagaimana mendapatkan meterai sehubungan dengan pengajuan visa pasangan, keluarga ataupun teman. Q : Masalahnya kita dapat materai itu dari mana kalau kita tinggal di luar negeri??? Apakah wajib pakai materai untuk surat jaminan itu? A: Meterai wajib. Sekarang mudah bisa pakai meterai elektronik disebut E-Meterai Q : Visa saya ditolak karena Surat Pernyataan dan Jaminan tidak pakai meterai. Apakah Surat Pernyataan memang harus pakai meterai ? A : Surat pernyataan merupakan dokumen perdata jadi harus berkekuatan hukum yang syah dan harus dibubuhi  Meterai. Berdasarkan Undan g-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 PERUM PERURI mengeluarkan meterai dalam format elektronik, yang disebut e-Meterai. Apakah e-Meterai ? e-Meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republi

Tarif Baru Visa dan Izin Tinggal per 16 April 2022

Gambar
Pemerintah mengatur tarif baru layanan keimigrasian melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9/PMK.02/ 2022 mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM RI. Peraturan ini berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, yang jatuh pada Sabtu (16/4/2022). VISA DAN IZIN TINGGAL RUMAH KEDUA Ada yang baru dalam list tarif baru ini yaitu sebutan RUMAH KEDUA pada Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap. Yang dimaksud RUMAH KEDUA adalah  Visa, ITAS dan ITAP untuk PENSIUN .  Untuk setiap permohonan  yang tersebut RUMAH KEDUA tarifnya lumayan tinggi dibanding Visa dan Izin Tinggal selain untuk Pensiun.  VISA KUNJUNGAN Visa kunjungan lumayan jauh perubahannya. Sebelumnya sebesar USD 50,- sekarang  Rp. 2.000.000,- untuk Visa Kunjungan (VK) selain tujuan wisata.  Untuk Via Kunjungan wisata tarifnya  Rp. 1.500.000,- Biaya Visa Kunjungan sudah termasuk biaya administrasi p