Menikah dengan WNA
Edited 11 September 2019 Haiiiii… lama juga ya ga nulis di blog. Karena ada beberapa pertanyaan mengenai persyaratan menikah di Indonesia dengan WNA , maka saya sharing disini mengenai apa yang dipersiapkan untuk menikah dengan WNA secara muslim, sesuai persyaratan yang ditentukan. Mudah-mudahan berguna. Pernikahan muslim didaftarkan di KUA setempat. Dokumen-dokumen yang diperlukan dari calon yang WNA adalah : 1. Birth certificate / Akta lahir 2. Dissolution married certificate (bila sudah pernah menikah dan cerai) 3. Paspport 4. Surat keterangan dari kedutaan (Certificate of No Impediment to Marriage / CNI ) 5. Surat keterangan dari kepolisian(Surat Tanda Melapor / STM ) 6. Pas photo ukuran 2x3 4 (empat) lembar Birth certificate dan Dissolution married certificate diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah disumpah. Certificate of No impedement to marriage (CNI) di apply di kedutaan negara asal WNA