Proses Visa dan Izin Tinggal WNA

Updated 03-07-2023 : 
Imigrasi menghapus 3 dokumen dari Kategori Dokumen Tambahan, yaitu : 
Bukti telah menerima Vaksin lengkap, Surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan dan Kepemilikan asuransi kesehatan/perjalanan.




Sebelumnya, saya ringkas mengenai apa saja yang dibutuhkan WNA untuk tinggal di Indonesia. Kaitannya dengan Imigrasi, Kepolisan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL)
  1. E-VISA 317 online  - Imigrasi
  2. SKTT 2020 online (Surat Keterangan Tempat Tinggal) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL)
  3. KTP WNA - Dukcapil
Sehubungan diberlakukan Electronic Visa atau e.Visa per Oktober 2020, maka saya update info mengenai aplikasi online Visa 317 Penyatuan keluarga, menyesuaikan system yang berlaku di Imigrasi Indonesia. Untuk lebih jelas dan detail, bisa klik artikel sbb : 


Di artikel ini saya membahas mengenai TELEX VISA 317 - Penyatuan keluarga
Artikel yamg lainnya bisa di klik pada link tersebut diatas.

VITAS 317. 
Visa ini dimaksudkan untuk Penyatuan Keluarga, jadi artinya pasangan (suami atau istri) yang WNI, bisa jadi sponsor / penjamin untuk mendapatkan Visa izin tinggal ini.

Sebagai sponsor atau penjamin, harus mendaftarkan dulu ke Dirjen Imigrasi secara online. 
Cara melakukan pendaftaran sebagai PENJAMIN/SPONSOR, secara online sebagai berikut : 
Siapkan dokumen-dokumen penjamin sebagai berikut :
  1. KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran
  4. NPWP (tidak wajib)
Masing-masing dokumen di scan berwarna, format JPG atau JPEG, ukuran minimum 100 Kb maksimum 400 kb.

Di beranda, Pengajuan Permohonan Keimigrasian, klik VISA

Akan keluar layar seperti dibawah ini , klik REGISTRASI

Akan keluar layar seperti  di bawah ini, klik PERORANGAN, untuk sponsor perorangan, bukan perusahaan.


Kemudian muncul layar seperti ini : 


Isi saja sesuai data Anda dan cantumkan dokumen yang diminta sesuai persyaratan PERORANGAN.
Bila sudah selesai kllik SEND

Data kita akan diverikasi secara system, apabila disetujui sebagai penjamin/sponsor dalam waktu 1x24 jam, akan menerima by email berupa pemberitahuan. Bila disetujui maka akan diinfokan USER ID dan PASWORD serta KARTU PENJAMIN, juga bila di tolak akan diinfokan pemberitahuan penolakan sponsor/penjamin.

Kartu penjamin seperti ini : 
User ID dan Password akan digunakan untuk masuk ke web imigrasi.go.id untuk langkah selanjutnya yaitu mengajukan permohonan Visa Ijin Tinggal VITAS 317 secara online.

**STEP 2 - Pengajuan ITAS 317 online 
Beres soal Penjamin, Langkah berikutnya adalah pengajuan Visa-nya, yaitu VITAS 317 - Penyatuan Keluarga secara online.

DOKUMEN UTAMA yang perlu disiapkan untuk pengajuan ITAS 317 online :
  1. Buku tabungan, atau minta surat referensi dari bank milik Penjamin dan / atau milik WNA-nya yang menyatakan bahwa saldo rekening memenuhi syarat, dengan minimum saldo US$2000,-
  2. Surat Permohonan/Jaminan bermaterai Rp 10.000 
  3. Passport WNA halaman data, dan lembaran yang terisi, paling sedikit 18 bulan
  4. Sampul passport
  5. Buku nikah / Akta Perkawinan. 
  6. Jika perkawinan dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia, diminta Surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
  7. Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan Visa C317 sbb : 




Semua di scan berwarna, format JPG atau JPEG, size min 100 kb, max 400 kb

Ajukan secara online, kemudian akan ada notifikasi dari Imigrasi mengenai penerimana pengajuan ITAS online.
Keseluruhan prosedur permohonan persetujuan visa ini akan selesai dalam waktu 5 (lima) hari kerja, sebagai berikut:

HARI 1 = Permohonan 
HARI 2 = Verifikasi permohonan
HARI 3 = Pembayaran
HARI 4 = Verifikasi lanjutan
HARI 5 = Keputusan dan penerbitan persetujuan visa

**STEP 3 - WNA DAPAT LANGSUNG TERBANG MENUJU INDONESIA
Setelah menerima telex persetujuan visa yang dikirimkan ke email orang asing nya dan Penjamin, maka orang asing dapat langsung masuk ke Indonesia.

Contoh surat Permohonan dan Jaminan KLIK DISINI


Komentar

Eny DArief mengatakan…
Waalaikum salam wrwb, Jubaedah.

1, CNI itu semacam ijin menikah dari embassy untuk WNA yang mau menikah di Indonesia, jadi datang dari pihak suami.(syarat ini ga mutlak untuk applikasi Visa).

2. Sponsor istri boleh hasil scan colour.
3. Copy tiket juga ga mutlak. boleh belum ada tiket..

Salam.
Eny DArief mengatakan…
Hi,

Saya tidak punya pengalaman hal seperti itu, akan tetapi menurut hukum yang saya tahu setiap WNA yg bekerja di Indonesia harus pakai KITAS bekerja dan beberapa kaitan dengan pengurusan ijin Disnaker, Apapun alasannya, perusahaan tempatnya bekerja sdh melakukan pelanggaran dgn mempekerjakan WNA tanpa KITAS (Imigrasi) dan tanpa IMTA (Disnaker).. Saya tidak tahu apa prosesnya setelah kunjungan Imigrasi tersebut, dideportasi atau tidak, tapi yang jelas tidak ada yang dapat dilakukan selain keluar dulu dari Indonesia untuk mengurus ijin 2 tersebut.

Salam.
Anonim mengatakan…
Saya menikah dgn wna nigeria pada oktober tahun lalu..skrg saya mau mengajukan permohonan vitas. Sebelumnya suami sdhvmelakukan extension selama 4 kali. Sebenarnya kami ingin alihvstatus dari itk ke kitas tapi oleh petugas di kanim mengatakn bhw proses konversi bisa 3 buln lebih, sehingga kamu diminta mengajukan vitas dmna suami hrs exit. Pertanyaan saya..bisakah telex visa ke kbri KL? Apakh saya hrs diinterview lg seperti awal saya mengajukan visa kunjungan wkt suami dtg? Krna nigeria termasuk daftar negara rawan...yg ingn sybtahu apakah proses utk vitas 317 juga saya perlu diintrview lg? Makasih atas bantuan infonya..web ini berarti bnget !
Anonim mengatakan…
Mbak Eny, tksnu infonya ... Mau tanya juga ... klo perpanjangan kitas tka india yang kerja di jakarta ... perpanjangan kitasnya berlaku per tahun / per 6 bulan / atau per periode waktu tertentu, kah ? Mohon acuan untuk aturannya. Terima masih sangat ..... ;)
Eny DArief mengatakan…
Hai,
Acuannya ada di UU no.6 tahun 2011 tentang keiimigrasian.
Perpanjangan kitas per tahun sejak tanggal kitas issued.

Salam.
Unknown mengatakan…
Mbak, assalammualaikum, salam kenal.
Suami saya warga negara Pakistan. In sya Allah saya mau mencoba apply KITAS utnuk suami. Cuma saya masih bingung lebih baik mana pake vitas atau sosbud. Kalau dari segi waktu memang lebih enak sosbud tapi kata teman saya, lebih mudah vitas. Tapi kok saya baca di page lain tentang vitas ini pake registrasi online sih mbak? Terus suami harus ke luar negeri , negara terdekat dengan Indonesia. Ini yang sebenarnya yang mana mbak? Saya jadi bingung. Karena saya ngertinya ya istri sebagai sponsor harus mengajukannya ke Dirjen Imigrasi, baru setelah di setujui suami apply dari KBRI Islamabad. Mohon pencerahan ya mbak.
Eny DArief mengatakan…
Waalaikum salam wr wb.

Langkah pertama apply Vitas memang harus apply online, setelah itu berdasarkan aplikasi tsb, sponsor datang ke dirjen imigrasi dengan membawa semua dokumen asli. Setelah aplikasi Vitas disetujui selanjutnya WNA apply ke KBRI terdekat dimana WNA saat itu berada, apabila saat itu WNA sedang berada di Indonesia, maka WNA bisa keluar dulu dari Indonesia (bisa di negara tetanga terdekat) untuk apply di KBRI negara tsb.

Semoga cukup membantu.

Salam.
Unknown mengatakan…
Dear Mba Enny,

Saya menikah dengan suami WNA asal British, kami menikah di Indonesia dan tercatat di Catatan Sipil Indonesia.

Mohon bantuan informasinya mba mengenai VITAS kami ada beberapa pertanyaan sbb:

1. Jika Suami saya datang dengan VOA, yang kami pahami bahwa status visa ini tidak bisa di upgrade ke KITAS, Nah pertanyaan saya di sini Suami saya harus kembali ke negara asalnya ? atau Suami saya bisa ngga terbang ke Singapore saja, intinya disini Suami saya berada diluar Indonesia sambil menunggu process VITAS selesai sebagai mana yg sudah mba jelaskan di atas VITAS di apply di Dirjen Imigrasi Jakarta, dan akan di telex ke KBRI dimana WNA nya berada.

2. Mengenai waktu kira2 berapa lama process VITAS itu sendiri jika saya apply di Kantor Imigrasi Jakarta.

Maaf mba Enny, sebenarnya kami paham akan lebih baik untuk apply VITAS langsung daripada harus apply VOA dulu, akan tetapi ada beberapa alasan berhubungan dengan process dan waktunya, untuk itu kami mohon bantuan mba Enny sekiranya punya recomendasi/ info .

Terima kasih dan kami sangat menghargai waktu dan infonya mba.

Salam,
Adel
Anonim mengatakan…
Halo, Mbak, numpang tanya, apakah prosedur permohonan Vitas ini masih sama sampai sekarang? Suami saya WNA Australia, apakah dia harus ke KJRI di Australia, atau negara tetangga seperti Singapur dan Malaysia juga boleh? Makasih
Unknown mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
Unknown mengatakan…
Selamat pagi bu..maaf sy mau ty.. sy mau perpanjang izin tinggal suami saya.. kitas menikahnya.. nanti proses nya namanya apa y? syarat nya apa saja dan biaya berapa.?. trus harus mulai prosesnya kapan klu habisnya tanggal 4 maret 2017. Trm ksh
Eny DArief mengatakan…
namanya perpanjangan KITAS, dokumennya dan biayanya sama dengan pembuatan Kitas baru, hanya prosesnya di kanwil, tidak perlu persetujuan dirjen imigrasi pusat lagi.
kalau saya 1 bulan sebelum habis langsung saya perpanjnag.
Unknown mengatakan…
Hi Eny, kalo di ktp istri status masih single , tapi di KK status sudah menikah , apakah bisa urus VITAS dan KITAS nya?
Eny DArief mengatakan…
Maksudnya istri jadi sponsor suami WNA ya?
Karena KTP dibuat 5 tahunan biasanaya memang suka ga update (biasanya di status).

Bisa kok, selama bisa menunjukkan bukti surat nikah dan persyaratan yang lainnya lengkap.
Unknown mengatakan…
Slmt malam mba Eny.
Saya Rolly dr Manado.
Saya menikah dgn istri saya asal Jepang. Barusan sudah dapat telex dari imigrasi Jakarta. Sekarang tinggal pengajuan VITASnya. Yg ingin sy tanyakan, utk membuat surat sponsor itu harus ditujukan ke imigrasi Jakarta lagi atau cukup ditujukan ke imigrasi terdekat di daerah saya. Dan itu prosesnya seperti apa ya? Apakah setelah dpt pengesahan utk surat sponsornya kemudian di kirim ke istri saya di Jepang utk kemudian lanjut pengajuan VITAS ke KBRI Tokyo atau seperti apa ya mba Eny? Kohon penjelasannya. Terima kasih atas bantuannya.
Eny DArief mengatakan…
Slmt siang Rolly.
Telex yg yg baru saja diterima itu apakah telex persetujuan Vitas? Kalau iya, telex tersebut sudah otomatis dikirimkan juga ke KBRI dimana saat ini WNA nya berada. Kemudian, tidak boleh lebih dari 2 bulan setelah telex persetujuan, WNA nya harus datang ke KBRI dimaksud untuk stamp Vitas 317, dengan membawa :
- Passport asli,
- 2 lembar pas photo terbaru ukuran passport,
- surat sponsor dari suami/istri WNI (surat yang sama seperti saat pengajuan di Jakarta, copyan scan juga ok)
- buku nikah,
- Ittenary & ticket dan
- isian form V-01 (form nya dari KBR)
Unknown mengatakan…
Assalammualaikum, maaf sebelumnya ya mba, boleh saya minta no WA nya mba? Mau bertanya banyak sama mba, soalnya saya sama sekali belum pengalaman dan dalam waktu dekat ini saya akan mengajukan MERP untuk suami saya. Terima kasih bantuannya mba.
Unknown mengatakan…
Assalamu alaykum Mba Eny, ada email atau kontak nya yang bisa saya hubungi?

Terimakasih sebelumnya...
Eny DArief mengatakan…
eny.darief@ymail.com
Eny DArief mengatakan…
Wa'alaikumsalam wrwb
Terimakasih informasinya,.
Unknown mengatakan…
Halo Mba Eny, saya sekarang posisi di belanda, tapi saya ingin apply buat suami saya untuk bisa ke Indonesia dengan visa kunjungan penyatuan keluarga C317. untuk surat permohonan dari istri WNI apa wajib bermaterai? karena saya tidak ada materai di belanda. mohon info nya
Eny DArief mengatakan…
Surat permohonan dan Jaminan wajib bermaterai. Mengenai materai Indonesia, coba ke KBRI mungkin staff disana bisa membantu.
Unknown mengatakan…
Bismillah mbak, surat keterangan berkelakuan baik itu seperti apa contohnya kalau yg membuatkan penjamin?
Eny DArief mengatakan…
Salam mbak.
Maaf saat ini saya tidak punya contoh surat dimaksud. Semoga dapat dari teman yg lain ya.
Unknown mengatakan…
Admin saya mau tanya kalau misalkan yg balek ke Indonesia itu seorang Janda,, karena Suaminya sudah meninggal,,tapi dia balek ke tempat saudaranya,, apakah,,kita harus memilih juga misalnya dia tidak ada anak di Indonesia
Anonim mengatakan…
Mba Eny, yang dokumen tambahan No. 4 apakah mba ada punya contoh Surat Keterangan dari Penjamin ? Terimakasih sebelumnya😊
Eny DArief mengatakan…
Tanggal surat pernyataan tidak harus sama dengan tanggal pengajuan, yang penting jarak waktu tidak terlalu jauh.
Terlama Lebih lama 201 – 228 dari 228