Proses Visa dan Izin Tinggal WNA
Updated 03-07-2023 :
Imigrasi menghapus 3 dokumen dari Kategori Dokumen Tambahan, yaitu : Bukti telah menerima Vaksin lengkap, Surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan dan Kepemilikan asuransi kesehatan/perjalanan.
Imigrasi menghapus 3 dokumen dari Kategori Dokumen Tambahan, yaitu : Bukti telah menerima Vaksin lengkap, Surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan dan Kepemilikan asuransi kesehatan/perjalanan.
Sebelumnya, saya ringkas mengenai apa saja yang dibutuhkan WNA untuk tinggal di Indonesia. Kaitannya dengan Imigrasi, Kepolisan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL)
- E-VISA 317 online - Imigrasi
- ITAS (Izin Tinggal Terbatas) – Imigrasi
- STM (Surat Tanda Melapor) – Kepolisian
- SKTT 2020 online (Surat Keterangan Tempat Tinggal) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DUKCAPIL)
- ITAP (Izin Tinggal Tetap) - Imigrasi
- KTP WNA - Dukcapil
Sehubungan diberlakukan Electronic Visa atau e.Visa per Oktober 2020, maka saya update info mengenai aplikasi online Visa 317 Penyatuan keluarga, menyesuaikan system yang berlaku di Imigrasi Indonesia. Untuk lebih jelas dan detail, bisa klik artikel sbb :
Di artikel ini saya membahas mengenai TELEX VISA 317 - Penyatuan keluarga
Artikel yamg lainnya bisa di klik pada link tersebut diatas.
VITAS 317.
Visa ini dimaksudkan untuk Penyatuan Keluarga, jadi artinya pasangan (suami atau istri) yang WNI, bisa jadi sponsor / penjamin untuk mendapatkan Visa izin tinggal ini.
**STEP 1 - Register sebagai Penjamin
Sebagai sponsor atau penjamin, harus mendaftarkan dulu ke Dirjen Imigrasi secara online.
Cara melakukan pendaftaran sebagai PENJAMIN/SPONSOR, secara online sebagai berikut :
Siapkan dokumen-dokumen penjamin sebagai berikut :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta Kelahiran
- NPWP (tidak wajib)
Masing-masing dokumen di scan berwarna, format JPG atau JPEG, ukuran minimum 100 Kb maksimum 400 kb.
Masuk ke imigrasi.go.id
Di beranda, Pengajuan Permohonan Keimigrasian, klik VISA
Akan keluar layar seperti dibawah ini , klik REGISTRASI
Akan keluar layar seperti di bawah ini, klik PERORANGAN, untuk sponsor perorangan, bukan perusahaan.
Kemudian muncul layar seperti ini :
Bila sudah selesai kllik SEND
Data kita akan diverikasi secara system, apabila disetujui sebagai penjamin/sponsor dalam waktu 1x24 jam, akan menerima by email berupa pemberitahuan. Bila disetujui maka akan diinfokan USER ID dan PASWORD serta KARTU PENJAMIN, juga bila di tolak akan diinfokan pemberitahuan penolakan sponsor/penjamin.
Kartu penjamin seperti ini :
User ID dan Password akan digunakan untuk masuk ke web imigrasi.go.id untuk langkah selanjutnya yaitu mengajukan permohonan Visa Ijin Tinggal VITAS 317 secara online.
**STEP 2 - Pengajuan ITAS 317 online
Beres soal Penjamin, Langkah berikutnya adalah pengajuan Visa-nya, yaitu VITAS 317 - Penyatuan Keluarga secara online.
DOKUMEN UTAMA yang perlu disiapkan untuk pengajuan ITAS 317 online :
- Buku tabungan, atau minta surat referensi dari bank milik Penjamin dan / atau milik WNA-nya yang menyatakan bahwa saldo rekening memenuhi syarat, dengan minimum saldo US$2000,-
- Surat Permohonan/Jaminan bermaterai Rp 10.000
- Passport WNA halaman data, dan lembaran yang terisi, paling sedikit 18 bulan
- Sampul passport
- Buku nikah / Akta Perkawinan.
- Jika perkawinan dilakukan di luar wilayah Republik Indonesia, diminta Surat tanda bukti pelaporan perkawinan dari Perwakilan Republik Indonesia dan fotokopi akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa Inggris
- Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih
Semua di scan berwarna, format JPG atau JPEG, size min 100 kb, max 400 kb
Ajukan secara online, kemudian akan ada notifikasi dari Imigrasi mengenai penerimana pengajuan ITAS online.
Keseluruhan prosedur permohonan persetujuan visa ini akan selesai dalam waktu 5 (lima) hari kerja, sebagai berikut:
HARI 1 = Permohonan
HARI 2 = Verifikasi permohonan
HARI 3 = Pembayaran
HARI 4 = Verifikasi lanjutan
HARI 5 = Keputusan dan penerbitan persetujuan visa
**STEP 3 - WNA DAPAT LANGSUNG TERBANG MENUJU INDONESIA
Setelah menerima telex persetujuan visa yang dikirimkan ke email orang asing nya dan Penjamin, maka orang asing dapat langsung masuk ke Indonesia.
Contoh surat Permohonan dan Jaminan KLIK DISINI
Komentar
1, CNI itu semacam ijin menikah dari embassy untuk WNA yang mau menikah di Indonesia, jadi datang dari pihak suami.(syarat ini ga mutlak untuk applikasi Visa).
2. Sponsor istri boleh hasil scan colour.
3. Copy tiket juga ga mutlak. boleh belum ada tiket..
Salam.
Saya tidak punya pengalaman hal seperti itu, akan tetapi menurut hukum yang saya tahu setiap WNA yg bekerja di Indonesia harus pakai KITAS bekerja dan beberapa kaitan dengan pengurusan ijin Disnaker, Apapun alasannya, perusahaan tempatnya bekerja sdh melakukan pelanggaran dgn mempekerjakan WNA tanpa KITAS (Imigrasi) dan tanpa IMTA (Disnaker).. Saya tidak tahu apa prosesnya setelah kunjungan Imigrasi tersebut, dideportasi atau tidak, tapi yang jelas tidak ada yang dapat dilakukan selain keluar dulu dari Indonesia untuk mengurus ijin 2 tersebut.
Salam.
Acuannya ada di UU no.6 tahun 2011 tentang keiimigrasian.
Perpanjangan kitas per tahun sejak tanggal kitas issued.
Salam.
Suami saya warga negara Pakistan. In sya Allah saya mau mencoba apply KITAS utnuk suami. Cuma saya masih bingung lebih baik mana pake vitas atau sosbud. Kalau dari segi waktu memang lebih enak sosbud tapi kata teman saya, lebih mudah vitas. Tapi kok saya baca di page lain tentang vitas ini pake registrasi online sih mbak? Terus suami harus ke luar negeri , negara terdekat dengan Indonesia. Ini yang sebenarnya yang mana mbak? Saya jadi bingung. Karena saya ngertinya ya istri sebagai sponsor harus mengajukannya ke Dirjen Imigrasi, baru setelah di setujui suami apply dari KBRI Islamabad. Mohon pencerahan ya mbak.
Langkah pertama apply Vitas memang harus apply online, setelah itu berdasarkan aplikasi tsb, sponsor datang ke dirjen imigrasi dengan membawa semua dokumen asli. Setelah aplikasi Vitas disetujui selanjutnya WNA apply ke KBRI terdekat dimana WNA saat itu berada, apabila saat itu WNA sedang berada di Indonesia, maka WNA bisa keluar dulu dari Indonesia (bisa di negara tetanga terdekat) untuk apply di KBRI negara tsb.
Semoga cukup membantu.
Salam.
Saya menikah dengan suami WNA asal British, kami menikah di Indonesia dan tercatat di Catatan Sipil Indonesia.
Mohon bantuan informasinya mba mengenai VITAS kami ada beberapa pertanyaan sbb:
1. Jika Suami saya datang dengan VOA, yang kami pahami bahwa status visa ini tidak bisa di upgrade ke KITAS, Nah pertanyaan saya di sini Suami saya harus kembali ke negara asalnya ? atau Suami saya bisa ngga terbang ke Singapore saja, intinya disini Suami saya berada diluar Indonesia sambil menunggu process VITAS selesai sebagai mana yg sudah mba jelaskan di atas VITAS di apply di Dirjen Imigrasi Jakarta, dan akan di telex ke KBRI dimana WNA nya berada.
2. Mengenai waktu kira2 berapa lama process VITAS itu sendiri jika saya apply di Kantor Imigrasi Jakarta.
Maaf mba Enny, sebenarnya kami paham akan lebih baik untuk apply VITAS langsung daripada harus apply VOA dulu, akan tetapi ada beberapa alasan berhubungan dengan process dan waktunya, untuk itu kami mohon bantuan mba Enny sekiranya punya recomendasi/ info .
Terima kasih dan kami sangat menghargai waktu dan infonya mba.
Salam,
Adel
kalau saya 1 bulan sebelum habis langsung saya perpanjnag.
Karena KTP dibuat 5 tahunan biasanaya memang suka ga update (biasanya di status).
Bisa kok, selama bisa menunjukkan bukti surat nikah dan persyaratan yang lainnya lengkap.
Saya Rolly dr Manado.
Saya menikah dgn istri saya asal Jepang. Barusan sudah dapat telex dari imigrasi Jakarta. Sekarang tinggal pengajuan VITASnya. Yg ingin sy tanyakan, utk membuat surat sponsor itu harus ditujukan ke imigrasi Jakarta lagi atau cukup ditujukan ke imigrasi terdekat di daerah saya. Dan itu prosesnya seperti apa ya? Apakah setelah dpt pengesahan utk surat sponsornya kemudian di kirim ke istri saya di Jepang utk kemudian lanjut pengajuan VITAS ke KBRI Tokyo atau seperti apa ya mba Eny? Kohon penjelasannya. Terima kasih atas bantuannya.
Telex yg yg baru saja diterima itu apakah telex persetujuan Vitas? Kalau iya, telex tersebut sudah otomatis dikirimkan juga ke KBRI dimana saat ini WNA nya berada. Kemudian, tidak boleh lebih dari 2 bulan setelah telex persetujuan, WNA nya harus datang ke KBRI dimaksud untuk stamp Vitas 317, dengan membawa :
- Passport asli,
- 2 lembar pas photo terbaru ukuran passport,
- surat sponsor dari suami/istri WNI (surat yang sama seperti saat pengajuan di Jakarta, copyan scan juga ok)
- buku nikah,
- Ittenary & ticket dan
- isian form V-01 (form nya dari KBR)
Terimakasih sebelumnya...
Maaf saat ini saya tidak punya contoh surat dimaksud. Semoga dapat dari teman yg lain ya.